berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, salah satu Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, persyaratan penyaluran Dana Desa harus mengalokasikan dan menetapkan daftar keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa;
Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana, maka perlu menetapkan Keputusan Petinggi tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
pada tahun 2025 ini desa krasak menganggarkan 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)